ASAS TRIAS POLITIKA MONTESQUIEU
Trias
Politika adalah, konsep pemerintahan yang kini banyak dipakai di banyak negara,
Indonesia salah satunya. Konsep dasarnya adalah, suatu pemerintahan tidak boleh
dikuasai atau diatur oleh satu kekuasaan namun harus dilaksanakan oleh beberapa
lembaga struktur pemerintahan dalam pengembanan fungsional masing-masing dan
saling bertautan atau mendukung.
Trias
politika membagi kekuasaan dalam tiga lembaga pemerintahan yang berbeda, yakni;
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang mana
legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif pelaksana
undang-undang, dan yudikatif pengawas atas keseluruhan terlaksananya
pemerintahan. Penulis mencoba memaparkan pemikiran politik dari Montesquieu
dalam pemikiran Trias Politicanya
Montesquieu (1689-1755)[1]
Montesquieu
adalah seorang pemikir pada masa revolusi Prancis yang hidup di Era Pencerahan.
Sebagai keturunan bangsawan yang mana kakeknya adalah presiden parlemen,
Charles-Louis de Scondat Baron de La Brede et de Montesquieu lahir di Chateau
de La Brede, Prancis, pada tanggal 18 Januari 1689. Ayahnya Jacques de Secondat
adalah seorang pengawal kerajaan yang meninggal saat ia berumur 24 tahun, dan
ibunya, Marie Francoise de Penel yang wafat saat Montesquieu berumur 7 tahun.
Kemudian ia diasuh oleh pamannya, Jean Bastite de Secondat. Montesquieu menikah
dengan Jeanne Lartigue pada usia 26 tahun, dan dikaruniai tiga orang anak.
Sebagai
pemikir, Montesquieu memiliki pandangan mengenai kemerdekaan, hukum, keadilan
dan kebebasan. Ia juga terkenal dengan teori pemisahan kekuasaan
pemerintahannya atau saparation of power.
Pemikirannya dikenal dan dianggap sebagai pemikir politik dan filsuf yang
pro-demokrasi.
Pengalaman
kehidupannya sebagai seorang bangsawan, ditambah pada masa itu muncul masa
pencerahan dalam ilmu pengetahuan dan pemikiran. Hal ini menumbuhkan keberanian
Montesquieu untuk memberi kritikannya kepada pemimpin pemerintahan dan pola
kekuasaan dalam pemerintahan tersebut. Ia sangat menjunjung idealisme kehidupan
negara yang hidup dalam keadilan.
Pemikiran dan karyanya
Ada
tiga karya Montesquieu, yakni:
1. “Lettres Persanes” Surat-Surat Persia (The Persia Letter, 1721)[2]
yang berisi kritik yang dilontarkan kepada raja Louis XIV dalam rupa novel atas
kehidupan pemerintahan dan masyarakan terjadi ketimpangan, serta bersandarnya
masyarakat pada solidaritas kepentingan. Ia menjuluki Louis XIV sebagai “tukang
sulap” dan telah menyebabkan terjadinya pembodohan rakyat, pembantaian masal
dan peristiwa-peristiwa berdarah lainnya. Karya ini mengungkapkan bagaimana
pola kehidupan orang-orang Prancis pada masa itu, mulai dari kehidupan
keseharian, situasi politik dan keagamaannya. Pada masa Pencerahan terjadi
perubahan yang radikal di Barat. Isi karya ini lebih berupa cerita yang
mengajak untuk bercermin diri dan mulai perpikir dan kritik pedas pada pola
hidup yang merosot. Montesquieu juga banyak mengkritik kebijakan pemerintah
yang sepihak dan mengutamakan kebijakan yang memperhatikan kehidupan rakyat.
Karya ini di tulis anonym, karena menjaga status Montesquieu yang pada masa itu
sebagai anggota parlemen.
2. “Considerations surles causes de la
grandeur des Romains et de leur decadence”, Sejarah
Kebesaran dan Kejatuhan Romawi (Considerations
on the Cause of Romans’ Greatness and Decline, 1734)[3]
berisi tentang sejarah kekaisaran Romawi dan system perpolitikannya yang paling
lengkap. Karya ini mengandung sindiran pada kekuasaan otoritas Gereja di
prancis, dengan memaparkan bagaimana sejarah penyebab kemerosotan bangsa dimasa
Romawi yang sarat dengan kepemimpinan Negara dan gereja. Ia lebih fokus
mengkisahkan cerita tentang kejayaan dan keruntuhan Romawi dalam kaitannya
dengan sistim kehidupan masyarakat, pemerintah dan kuasa pemerintahannya. Montesquieu
menggambarkan Roma hanya sebagai suatu ibukota pemerintahan imperium Romawi,
yang mana digambarkan sebagai tempat berkumpulnya banyak orang untuk
membicarakan hal-hal sosial dan pengetahun. Sistim pemerintahan dan kuasa
pemerintahan pada masa itu tidak sesuai dengan kehidupan kenegaraan pada masa
sekarang ini. Ia sampai pada anggapan bahwa Roma tidak dapat dijadikan model
pemerintahan untuk masa sekarang ini. Dari tulisan inilah membawa pada konsep
perumusan tulisan selanjutnya tentang kuasa dan pemerintahan yang digagas
Montesquieu dalam teorinya.
3. “De L’Esprit des Lois” Semangat Hukum (The Spirit of Law, 1748)[4]
dalam judul Magnus Opus menulis
tentang alternatif-alternatif politik dalam pemerintahan. Di dalamnya termuat
bagaimana bentuk hukum dan bentuk pemerintahan. Dalam bagian pengantar dan buku pertama,
Montesquieu memaparkan perbedaan hukum dan kehidupan secara umum serta ia
menggambarkan terbentuknya pemerintah yang bijaksana. Karya ini dibagi menjadi
enam bagian. Bagian pertama berisi tentang hukum dan bentuk-bentuk pemerintahan
(book I)[5].
Kedua, membahas mengenai pengaturan militer, pajak dan sebagainya (books II-VIII)[6].
Ketiga, membahas alam dan iklim (book XI)[7].
Keempat, membahas mengenai perekonomian (book
XV)[8].
Kelima, membahas agama (book XIX, XXIV,
XXV)[9].
Keenam, berisikan uraian hukum Romawi, hukum Prancis dan Feodalisme (books XXVIII, XXX, XXXI)[10].
Pemikiran
Montesquieu mengacu pertama pada peran lingkungan dan keadaan dalam bentuk hukum dalam
masyarakat; prinsip hidup serta hubungan antara norma dan relativitas antara
hukum dan masyarakat. Ia sering merangkai lingkungan, sejarah, geografi, dan
iklim dimana orang-orang tinggal dalam tulisannya. Menurutnya tidak ada aturan
yang pasti dan tidak ada bentuk pemerintahan yang berlaku sama bagi semua
masyarakat. Menurutnya bentuk pemerintahan yang paling tepat adalah
pemerintahan yang paling sesuai dengan karekter masyarakatnya dimana mereka
didirikan menjadi suatu pemerintahan.
Montesquieu
membagi pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni republik[11],
monarki[12],
dan despotik[13].
Republik dapat berupa bentuk demokrasi, ketika kedaulatan diserahkan kepada kerakyatan
yang mana pemimpin dipilih oleh rakyat dan mengakui kebebasan politik rakyat
dan tunduk kepada kontitusi, atau aristrokasi[14],
ketika kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagai anggota masyarakat. Monarki
adalah pemerintahan kontitusional oleh satu orang berdasarkan keturunan (raja,
ratu, kaisar), sedangkan depotisme adalah negara yang diperintah oleh seorang
raja tanpa berlandaskan undang-undang atau aturan tertulis sehingga kekuasaan
yang sewenang-wenang oleh satu orang. Monarki juga membutuhkan keberadaan aristokrasi atau beberapa
kekuasaan perantara yang berdiri antara penguasa dan rakyat yang bertindak
sebagai penengah. Despotisme tidak mentolerir intervensi semacam apapun; pedang
penguasa yang diacungkan menjadi aturan dan pedomannya. Karena pemerintahannya tidak
dibatari oleh hukum selain dirinya sendiri.
Sebuah
republic dijalankan atas civic virtue
(keutamaan warganegara) dan spirit republik berasal dari rakyat. Hal yang
paling diutamakan adalah kebaikan umum. Semua itu didukung oleh rakyat yang
berjiwa patriotisme, jujur, sederhana dan menjunjung persamaan dalam perbedaan.
Montesquieu
mendefenisikan hukum sebagai rasio manusia yang mengatur semua warga. Hukum
politik dan sipil suatu Negara harusnya hanya merupakan kasus-kasus particular
sebagai buah dari proses akal manusia dan harus disesuaikan dengan orang-orang
yang untuk merekalah hukum tersebut berlaku. Perbedaan tempat dan masa ini
menyebabkan adanya perbedaan kebiasan adat istiadat. Pengaruh iklim, alam
lingkungan sekitar dan sebagainya juga menjadi penyebab perbedaan hukum. Oleh
karena itu terdapat perbedaan hukum dan sifat-sifat pemerintahan di tiap-tiap
negara. Ia juga berpendapat bahwa keadilan merupakan suatu pengertian yang
telah ada terlebih dahulu sebelum adanya hukum positif. Oleh karena itu dalam
suatu masyarakat, manusia harus menyesuaikan diri dengan keadilan. Hukum
positif yang sesuai dengan keadilan adalah hukum yang benar.
Sejarah Trias Politika
Teori
ini pertama kali diperkenalkan oleh John Locke (1632-1704). John Locke
merumuskan teori ini dalam tulisannya dalam tulisan Two Treatises of Government (1690). John menyebutkan bagaimana
pemerintah harus melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik
setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Hal itu
terjadi karena raja dilihat sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para
bangsawan yang berada dalam posisi rentan untuk dikuasai. Maka dari itu pihak
bangsawan sering melakukan perang terhadap raja. John melihat pemerintah ada
dalam tujuan untuk melindungi warganya. Atas kuasa yang dilihat sangat absolute
atas satu pelaku yakni raja, maka menurut John Locke kekuasaan tersebut harus
dipisah antara legislatif, eksekutif, dan federatif.
Setelah
membaca karya John Locke, Montesquieu mengajukan pemikiran politiknya.
Pemikirannya tersebut termuat dalam karyanya Spirits of the Laws, dalam Magnum Opus. Montesquieu menulis begini:
dalam setiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislative
menyangkut pembuatan hukum; kekuasaan eksekutif mengenai hal-hal yang berkenan
dengan hukum antara bangsa; dan kekuasaan yudikatif yang mengenai hal-hal yang
berkenaan dengan hukum sipil.
Konsep Trias Politika
Montesquieu
Trias
Politica adalah konsep pemisah kekuasaan negara yang membagi tiga badan
kekuasaan, yakni: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesuieu membaginya
menjadi tiga dan harus terpisah satu sama lain (independen) namun dalam
peringkat yang sejajar satu samalain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun instrument
yang menyelenggarakannya. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga ini
diperlukan agar ketiga lembaga Megara itu bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Perinsip
dasarnya bahwa kekuasaan suatu pemerintahan tidak boleh dilimpahkan pada satu
struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di dalam
kelembagaan-kelembagaan pemerintahan tersebut.
1.
Lembaga
Legislatif
Legislatif
menjadi badan instrumen yang berkuasa membentuk, memperbaiki, dan mengamandemen
undang-undang. Fungsi dari badan legislatif yakni:
a. Constituency Work
adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang legislator
mewakili rakyat membuat perundang-undangan dengan memperhatikan kehidupan
masyarakatnya
b. Supervisioan and Criticism
Government adalah fungsi untuk mengawasi jalannya pelaksanaan
undang-undang oleh eksekutor (presiden dan para menteri) dan mengkritiknya jika
terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsinya, legislator dengan mendengarkan pendapat, interpelasi,
angket, maupun mengeluarkan mosi kepada eksekutor.
c. Education
adalah fungsi legislator untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada
masyarakat. Mereka sebagai wakil rakyat harus menjaga amanat dari para
rakyatnya. Maka mereka harus memberi pengertian kepada masyarakat bagaimana
kehidupan bernegara yang baik.
d. Representation
adalah fungsi dari legislatif sebagai wakil rakyat[15].
Mereka bukan hanya menerima kuasa atas kekuasaan yang diberikan namun kekuasaan
itu berasal/dipercayakan oleh rakyat pada mereka maka mereka adalah
representasi dari rakyat itu sendiri dalam kuasa pemerintahan.
2.
Lembaga
Eksekutif
Eksekutif
menjadi badan instrument yang berkuasa meliputi pelaksanaan undang-undang, menjadi keamanan negara, serta
menetapkan keadaan damai dan perang. Fungsi dari badan eksekutif yakni:
a. Head of Government
adalah kepala pemerintahan (presiden dan dibantu oleh para menteri).
b. Party Chief
adalah seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu
partai yang menang pemilihan.
c. Commander in Chief
adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata.
d. Chief Diplomat
adalah fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di
perwakilan negara di seluruh dunia.
e. Dispensen Appointment
adalah fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau
lembaga internasional.
f. Chief Legislation
adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.
Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan legislatif, tetapi di
dalam sistim tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan
diterbitkannya suatu undang-undang untuk kebutukan nyata dan mendesak dalam
kemasyarakatan.
3.
Lembaga
Yudikatif
Yudikatif
menjadi badan instrument yang berkuasa menerapkan serta mempertahankan
undang-undang, dan mengadili pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap
undang-undang. Fungsi dari badan yudikatif yakni:
a. Criminal Law
adalah fungsi yudikatif oleh pengadilan pidana dalam menerapkan hukum pada
masyarakatnya.
b. Constitusion Law
adalah fungsi dalam penyelesaian masalah konstitusi yang diberlakukan dalam
lembaga dan masyarakat.
c. Administrative Law
adalah fungsi penyelesaian sengketa perdata dalam masyarakat.
d. International Law
adalah fungsi penyelesaian hukum bukan atas hukum dalam kenegaraannya melainkan
internasional.
Trias Politika
merupakan pemisahan kekuasaan yang mana pemerintahan berdaulat harus dipisahkan
menjadi tiga kekuasaan yang bertujuan untuk mencegah satu orang/kuasa penentu
mutlak dan absolute dalam memutuskan sesuatu dalam pemerintahan yang majemuk.
Indikasi otoriter dan penyalahgunaan kuasa menjadi kekhuatirannya.
Refleksi Kritis
Montesquieu
dalam pemikiran lewat karya-karyanya ia menunjukan kritik-kritik yang berisi
penilaian yang sangat menjunjung pemerintahan kerakyatan yang adil.
Pemaparannya mengenai kehidupan orang-orang Prancis pada masa itu menunjukan
bahwa ia berkarya lewat apa yang ia alami dan memberi masukan walaupun lewat
kritik yang pedas. Ia memberi tanggapan atas banyak hal dalam kehidupan dan
semuanya di arahkan pada satu tujuan yakni bentuk pemerintahan yang baik dalam
asas Trias Politikanya. Ia memberi gambaran-gambaran bentuk pemerintahan yang
baik dan kurang baik. Dan ia sampai pada kesimpulan bahwa pemerintahan yang
baik adalah pemerintahan yang menjujung kebaikan bersama.
Hal
ini sangat menarik untuk penulis sendiri, dapat mengetahui akar pemikiran Trias
Politika dari Montesquieu. Hal ini membuka wawasan saya akan model pemerintahan
ini yang juga dipakai oleh pemerintahan Indonesia. Namun menurut saya apa yang
dipaparkan oleh Montesquieu belum sepenuhnya dapat terlaksana oleh ketiga badan
pemerintahan yang diutarakannya. Seperti pada masa sekarang ini, orang mengejar
kekuasaan atas kehendak dan kepentingan pribadi. Badan legislatif sangat
dipengaruhi kepentingan partainya sendiri dan bahkan pada masa ini sangat
menonjol kepentingan agama saat ini.
Hal
ini juga yang membuat penulis berpikir dan merefleksikan seperti apa yang
disampaikan oleh Montesquieu bahwa bentuk pemerintahan akan terus disesuaikan
dalam masa dan pola kemasyarakatannya. Akankan ada bentuk penyempurnaan dari
bentuk pemerintahan yang diajukan Montesquieu atau akan muncul bentuk
pemerintahan yang baru dalam pola dan bentuk yang dapat mengatur kemajemukan di
Indonesia saat ini?
Daftar Pustaka
1.
Richter, Melvin. The Political Theory of Montesquieu. London: Cambridge University
Press, 1977.
[1] Melvin Richter, The Political Theory of Montesquieu, (London: Cambridge, 1977),
hlm. 9-17.
[2] Melvin Richter, The Political… hlm. 31.
[3] Melvin Richter, The Political… hlm. 51.
[4] Melvin Richter, The Political… hlm. 57.
[5] Melvin Richter, The Political… hlm. 64-69.
[6] Melvin Richter, The Political… hlm. 70-84.
[7] Melvin Richter, The Political… hlm. 84-97.
[8] Melvin Richter, The Political… hlm. 97-98.
[9]
Melvin Richter, The Political… hlm.
98-102.
[10] Melvin Richter, The Political… hlm. 102-105.
[11] Melvin Richter, The Political… hlm. 188-190.
[12] Melvin Richter, The Political… hlm. 191-193.
[13] Melvin Richter, The Political… hlm. 194-196.
[14] Melvin Richter, The Political… hlm. 191.
[15] Melvin Richter, The Political… hlm. 209.
Lucky Club Casino Site | Lucky Club's Casino
BalasHapusLucky Club Casino · Join the Club · Join the Club · Register a new account · Click 'Join Now'. · Click 'Join Now' · luckyclub.live Click 'Join Now'. · Next.