Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 April 2019

KEWARGANEGARAAN: 2019,04,23, ASAS TRIAS POLITIKA MONTESQUIEU



ASAS TRIAS POLITIKA MONTESQUIEU
Trias Politika adalah, konsep pemerintahan yang kini banyak dipakai di banyak negara, Indonesia salah satunya. Konsep dasarnya adalah, suatu pemerintahan tidak boleh dikuasai atau diatur oleh satu kekuasaan namun harus dilaksanakan oleh beberapa lembaga struktur pemerintahan dalam pengembanan fungsional masing-masing dan saling bertautan atau mendukung.
Trias politika membagi kekuasaan dalam tiga lembaga pemerintahan yang berbeda, yakni; legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang mana  legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif pelaksana undang-undang, dan yudikatif pengawas atas keseluruhan terlaksananya pemerintahan. Penulis mencoba memaparkan pemikiran politik dari Montesquieu dalam pemikiran Trias Politicanya
Montesquieu (1689-1755)[1]
Montesquieu adalah seorang pemikir pada masa revolusi Prancis yang hidup di Era Pencerahan. Sebagai keturunan bangsawan yang mana kakeknya adalah presiden parlemen, Charles-Louis de Scondat Baron de La Brede et de Montesquieu lahir di Chateau de La Brede, Prancis, pada tanggal 18 Januari 1689. Ayahnya Jacques de Secondat adalah seorang pengawal kerajaan yang meninggal saat ia berumur 24 tahun, dan ibunya, Marie Francoise de Penel yang wafat saat Montesquieu berumur 7 tahun. Kemudian ia diasuh oleh pamannya, Jean Bastite de Secondat. Montesquieu menikah dengan Jeanne Lartigue pada usia 26 tahun, dan dikaruniai tiga orang anak.
Sebagai pemikir, Montesquieu memiliki pandangan mengenai kemerdekaan, hukum, keadilan dan kebebasan. Ia juga terkenal dengan teori pemisahan kekuasaan pemerintahannya atau saparation of power. Pemikirannya dikenal dan dianggap sebagai pemikir politik dan filsuf yang pro-demokrasi.
Pengalaman kehidupannya sebagai seorang bangsawan, ditambah pada masa itu muncul masa pencerahan dalam ilmu pengetahuan dan pemikiran. Hal ini menumbuhkan keberanian Montesquieu untuk memberi kritikannya kepada pemimpin pemerintahan dan pola kekuasaan dalam pemerintahan tersebut. Ia sangat menjunjung idealisme kehidupan negara yang hidup dalam keadilan.
Pemikiran dan karyanya
Ada tiga karya Montesquieu, yakni:
1.      “Lettres Persanes” Surat-Surat Persia (The Persia Letter, 1721)[2] yang berisi kritik yang dilontarkan kepada raja Louis XIV dalam rupa novel atas kehidupan pemerintahan dan masyarakan terjadi ketimpangan, serta bersandarnya masyarakat pada solidaritas kepentingan. Ia menjuluki Louis XIV sebagai “tukang sulap” dan telah menyebabkan terjadinya pembodohan rakyat, pembantaian masal dan peristiwa-peristiwa berdarah lainnya. Karya ini mengungkapkan bagaimana pola kehidupan orang-orang Prancis pada masa itu, mulai dari kehidupan keseharian, situasi politik dan keagamaannya. Pada masa Pencerahan terjadi perubahan yang radikal di Barat. Isi karya ini lebih berupa cerita yang mengajak untuk bercermin diri dan mulai perpikir dan kritik pedas pada pola hidup yang merosot. Montesquieu juga banyak mengkritik kebijakan pemerintah yang sepihak dan mengutamakan kebijakan yang memperhatikan kehidupan rakyat. Karya ini di tulis anonym, karena menjaga status Montesquieu yang pada masa itu sebagai anggota parlemen.

2.      “Considerations surles causes de la grandeur des Romains et de leur decadence”, Sejarah Kebesaran dan Kejatuhan Romawi (Considerations on the Cause of Romans’ Greatness and Decline, 1734)[3] berisi tentang sejarah kekaisaran Romawi dan system perpolitikannya yang paling lengkap. Karya ini mengandung sindiran pada kekuasaan otoritas Gereja di prancis, dengan memaparkan bagaimana sejarah penyebab kemerosotan bangsa dimasa Romawi yang sarat dengan kepemimpinan Negara dan gereja. Ia lebih fokus mengkisahkan cerita tentang kejayaan dan keruntuhan Romawi dalam kaitannya dengan sistim kehidupan masyarakat, pemerintah dan kuasa pemerintahannya. Montesquieu menggambarkan Roma hanya sebagai suatu ibukota pemerintahan imperium Romawi, yang mana digambarkan sebagai tempat berkumpulnya banyak orang untuk membicarakan hal-hal sosial dan pengetahun. Sistim pemerintahan dan kuasa pemerintahan pada masa itu tidak sesuai dengan kehidupan kenegaraan pada masa sekarang ini. Ia sampai pada anggapan bahwa Roma tidak dapat dijadikan model pemerintahan untuk masa sekarang ini. Dari tulisan inilah membawa pada konsep perumusan tulisan selanjutnya tentang kuasa dan pemerintahan yang digagas Montesquieu dalam teorinya.

3.      “De L’Esprit des Lois” Semangat Hukum (The Spirit of Law, 1748)[4] dalam judul Magnus Opus menulis tentang alternatif-alternatif politik dalam pemerintahan. Di dalamnya termuat bagaimana bentuk hukum dan bentuk pemerintahan.  Dalam bagian pengantar dan buku pertama, Montesquieu memaparkan perbedaan hukum dan kehidupan secara umum serta ia menggambarkan terbentuknya pemerintah yang bijaksana. Karya ini dibagi menjadi enam bagian. Bagian pertama berisi tentang hukum dan bentuk-bentuk pemerintahan (book I)[5]. Kedua, membahas mengenai pengaturan militer, pajak dan sebagainya (books II-VIII)[6]. Ketiga, membahas alam dan iklim (book XI)[7]. Keempat, membahas mengenai perekonomian (book XV)[8]. Kelima, membahas agama (book XIX, XXIV, XXV)[9]. Keenam, berisikan uraian hukum Romawi, hukum Prancis dan Feodalisme (books XXVIII, XXX, XXXI)[10].
Pemikiran Montesquieu mengacu pertama pada peran lingkungan  dan keadaan dalam bentuk hukum dalam masyarakat; prinsip hidup serta hubungan antara norma dan relativitas antara hukum dan masyarakat. Ia sering merangkai lingkungan, sejarah, geografi, dan iklim dimana orang-orang tinggal dalam tulisannya. Menurutnya tidak ada aturan yang pasti dan tidak ada bentuk pemerintahan yang berlaku sama bagi semua masyarakat. Menurutnya bentuk pemerintahan yang paling tepat adalah pemerintahan yang paling sesuai dengan karekter masyarakatnya dimana mereka didirikan menjadi suatu pemerintahan.
Montesquieu membagi pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni republik[11], monarki[12], dan despotik[13]. Republik dapat berupa bentuk demokrasi, ketika kedaulatan diserahkan kepada kerakyatan yang mana pemimpin dipilih oleh rakyat dan mengakui kebebasan politik rakyat dan tunduk kepada kontitusi, atau aristrokasi[14], ketika kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagai anggota masyarakat. Monarki adalah pemerintahan kontitusional oleh satu orang berdasarkan keturunan (raja, ratu, kaisar), sedangkan depotisme adalah negara yang diperintah oleh seorang raja tanpa berlandaskan undang-undang atau aturan tertulis sehingga kekuasaan yang sewenang-wenang oleh satu orang. Monarki juga membutuhkan  keberadaan aristokrasi atau beberapa kekuasaan perantara yang berdiri antara penguasa dan rakyat yang bertindak sebagai penengah. Despotisme tidak mentolerir intervensi semacam apapun; pedang penguasa yang diacungkan menjadi aturan dan pedomannya. Karena pemerintahannya tidak dibatari oleh hukum selain dirinya sendiri.
Sebuah republic dijalankan atas civic virtue (keutamaan warganegara) dan spirit republik berasal dari rakyat. Hal yang paling diutamakan adalah kebaikan umum. Semua itu didukung oleh rakyat yang berjiwa patriotisme, jujur, sederhana dan menjunjung persamaan dalam perbedaan.
Montesquieu mendefenisikan hukum sebagai rasio manusia yang mengatur semua warga. Hukum politik dan sipil suatu Negara harusnya hanya merupakan kasus-kasus particular sebagai buah dari proses akal manusia dan harus disesuaikan dengan orang-orang yang untuk merekalah hukum tersebut berlaku. Perbedaan tempat dan masa ini menyebabkan adanya perbedaan kebiasan adat istiadat. Pengaruh iklim, alam lingkungan sekitar dan sebagainya juga menjadi penyebab perbedaan hukum. Oleh karena itu terdapat perbedaan hukum dan sifat-sifat pemerintahan di tiap-tiap negara. Ia juga berpendapat bahwa keadilan merupakan suatu pengertian yang telah ada terlebih dahulu sebelum adanya hukum positif. Oleh karena itu dalam suatu masyarakat, manusia harus menyesuaikan diri dengan keadilan. Hukum positif yang sesuai dengan keadilan adalah hukum yang benar.
Sejarah Trias Politika
Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh John Locke (1632-1704). John Locke merumuskan teori ini dalam tulisannya dalam tulisan Two Treatises of Government (1690). John menyebutkan bagaimana pemerintah harus melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Hal itu terjadi karena raja dilihat sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan yang berada dalam posisi rentan untuk dikuasai. Maka dari itu pihak bangsawan sering melakukan perang terhadap raja. John melihat pemerintah ada dalam tujuan untuk melindungi warganya. Atas kuasa yang dilihat sangat absolute atas satu pelaku yakni raja, maka menurut John Locke kekuasaan tersebut harus dipisah antara legislatif, eksekutif, dan federatif.
Setelah membaca karya John Locke, Montesquieu mengajukan pemikiran politiknya. Pemikirannya tersebut termuat dalam karyanya Spirits of the Laws, dalam Magnum Opus. Montesquieu menulis begini: dalam setiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislative menyangkut pembuatan hukum; kekuasaan eksekutif mengenai hal-hal yang berkenan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasaan yudikatif yang mengenai hal-hal yang berkenaan dengan hukum sipil.
Konsep Trias Politika Montesquieu
Trias Politica adalah konsep pemisah kekuasaan negara yang membagi tiga badan kekuasaan, yakni: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesuieu membaginya menjadi tiga dan harus terpisah satu sama lain (independen) namun dalam peringkat yang sejajar satu samalain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun instrument yang menyelenggarakannya. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga ini diperlukan agar ketiga lembaga Megara itu bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.



Perinsip dasarnya bahwa kekuasaan suatu pemerintahan tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di dalam kelembagaan-kelembagaan pemerintahan tersebut.
1.      Lembaga Legislatif
Legislatif menjadi badan instrumen yang berkuasa membentuk, memperbaiki, dan mengamandemen undang-undang. Fungsi dari badan legislatif yakni:
a.       Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang legislator mewakili rakyat membuat perundang-undangan dengan memperhatikan kehidupan masyarakatnya
b.      Supervisioan and Criticism Government adalah fungsi untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh eksekutor (presiden dan para menteri) dan mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsinya, legislator  dengan mendengarkan pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada eksekutor.
c.       Education adalah fungsi legislator untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Mereka sebagai wakil rakyat harus menjaga amanat dari para rakyatnya. Maka mereka harus memberi pengertian kepada masyarakat bagaimana kehidupan bernegara yang baik.
d.      Representation adalah fungsi dari legislatif sebagai wakil rakyat[15]. Mereka bukan hanya menerima kuasa atas kekuasaan yang diberikan namun kekuasaan itu berasal/dipercayakan oleh rakyat pada mereka maka mereka adalah representasi dari rakyat itu sendiri dalam kuasa pemerintahan.

2.      Lembaga Eksekutif
Eksekutif menjadi badan instrument yang berkuasa meliputi pelaksanaan  undang-undang, menjadi keamanan negara, serta menetapkan keadaan damai dan perang. Fungsi dari badan eksekutif yakni:
a.       Head of Government adalah kepala pemerintahan (presiden dan dibantu oleh para menteri).
b.      Party Chief adalah seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilihan.
c.       Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata.
d.      Chief Diplomat adalah fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia.
e.       Dispensen Appointment adalah fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional.
f.       Chief Legislation adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan legislatif, tetapi di dalam sistim tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang untuk kebutukan nyata dan mendesak dalam kemasyarakatan.

3.      Lembaga Yudikatif
Yudikatif menjadi badan instrument yang berkuasa menerapkan serta mempertahankan undang-undang, dan mengadili pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang. Fungsi dari badan yudikatif yakni:
a.       Criminal Law adalah fungsi yudikatif oleh pengadilan pidana dalam menerapkan hukum pada masyarakatnya.
b.      Constitusion Law adalah fungsi dalam penyelesaian masalah konstitusi yang diberlakukan dalam lembaga dan masyarakat.
c.       Administrative Law adalah fungsi penyelesaian sengketa perdata dalam masyarakat.
d.      International Law adalah fungsi penyelesaian hukum bukan atas hukum dalam kenegaraannya melainkan internasional.
Trias Politika merupakan pemisahan kekuasaan yang mana pemerintahan berdaulat harus dipisahkan menjadi tiga kekuasaan yang bertujuan untuk mencegah satu orang/kuasa penentu mutlak dan absolute dalam memutuskan sesuatu dalam pemerintahan yang majemuk. Indikasi otoriter dan penyalahgunaan kuasa menjadi kekhuatirannya.





Refleksi Kritis
Montesquieu dalam pemikiran lewat karya-karyanya ia menunjukan kritik-kritik yang berisi penilaian yang sangat menjunjung pemerintahan kerakyatan yang adil. Pemaparannya mengenai kehidupan orang-orang Prancis pada masa itu menunjukan bahwa ia berkarya lewat apa yang ia alami dan memberi masukan walaupun lewat kritik yang pedas. Ia memberi tanggapan atas banyak hal dalam kehidupan dan semuanya di arahkan pada satu tujuan yakni bentuk pemerintahan yang baik dalam asas Trias Politikanya. Ia memberi gambaran-gambaran bentuk pemerintahan yang baik dan kurang baik. Dan ia sampai pada kesimpulan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang menjujung kebaikan bersama.
Hal ini sangat menarik untuk penulis sendiri, dapat mengetahui akar pemikiran Trias Politika dari Montesquieu. Hal ini membuka wawasan saya akan model pemerintahan ini yang juga dipakai oleh pemerintahan Indonesia. Namun menurut saya apa yang dipaparkan oleh Montesquieu belum sepenuhnya dapat terlaksana oleh ketiga badan pemerintahan yang diutarakannya. Seperti pada masa sekarang ini, orang mengejar kekuasaan atas kehendak dan kepentingan pribadi. Badan legislatif sangat dipengaruhi kepentingan partainya sendiri dan bahkan pada masa ini sangat menonjol kepentingan agama saat ini.
Hal ini juga yang membuat penulis berpikir dan merefleksikan seperti apa yang disampaikan oleh Montesquieu bahwa bentuk pemerintahan akan terus disesuaikan dalam masa dan pola kemasyarakatannya. Akankan ada bentuk penyempurnaan dari bentuk pemerintahan yang diajukan Montesquieu atau akan muncul bentuk pemerintahan yang baru dalam pola dan bentuk yang dapat mengatur kemajemukan di Indonesia saat ini?







Daftar Pustaka
1.      Richter, Melvin. The Political Theory of Montesquieu. London: Cambridge University Press, 1977.




[1]  Melvin Richter, The Political Theory of Montesquieu, (London: Cambridge, 1977), hlm. 9-17.
[2]  Melvin Richter, The Political… hlm. 31.
[3]  Melvin Richter, The Political… hlm. 51.
[4]  Melvin Richter, The Political… hlm. 57.
[5]  Melvin Richter, The Political… hlm. 64-69.
[6]  Melvin Richter, The Political… hlm. 70-84.
[7]  Melvin Richter, The Political… hlm. 84-97.
[8]  Melvin Richter, The Political… hlm. 97-98.
[9]  Melvin Richter, The Political… hlm. 98-102.
[10]  Melvin Richter, The Political… hlm. 102-105.
[11]  Melvin Richter, The Political… hlm. 188-190.
[12]  Melvin Richter, The Political… hlm. 191-193.
[13]  Melvin Richter, The Political… hlm. 194-196.
[14]  Melvin Richter, The Political… hlm. 191.
[15]  Melvin Richter, The Political… hlm. 209.

Sabtu, 17 November 2018

KEWARGANEGARAAN: LANGKAH JUSTIFIKASI ATAS PANCASILA DALAM PENDIDIKAN



LANGKAH JUSTIFIKASI ATAS PANCASILA DALAM PENDIDIKAN
(Peran PPKN dalam Pengenalan Nilai-nilai Pancasila bagi “Generasi Bangsa”)

Dalam siding PPKI dirumuskanlah draft alinea IV, pembukaan UUD yang dikemukakan Soekarno-Hatta, antara lain disebutkan: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar Kemanusaian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia… dan seterusnya.” Dengan demikian jelaslah bahwa kata “menurut dasar”  yang diusulkan oleh Ki Bagoes Hadikoesoemo ini mau menegaskan bahwa Negara Indonesia “menurut dasar”[1] dari kelima sila Pancasila. Hal ini demi mempertegas segala perdebatan yang ada dalam menentuan Dasar Negara Indonesia sebelum 1 Juni 1945 dalam pidato Soekarno dan sampai pada sidang PPKI 18 Agustus 1945. Yang mana kelompok Islam bersikeras mempertahankan rumusan sila pertama, syarat menjadi presiden dan pasal 28 ayat 1 (kini pasal 29 ayat 1) seluruhnya memiliki landasan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. [2]
Kita masuk kedalam keadaan situasi Negara Indonesia yang akhir-akhir ini di rong-rong oleh banyak paham-paham yang mencoba menghancurkan bahkan menggantikan Pancasila sebagai dasar Negara. Munculnya terorisme atas Kuasi-Agama[3] yang sangat mempengaruhi keadaan negara saat ini, yang mengakibatkan Intoleransi yang mengganggu tatanan demokrasi[4] di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat mengalami keresahan yang cukup untuk dipikirkan. Seluruh rakyat mengalami keresahan. Bukan hanya yang minoritas, namun umat muslim sendiri menjadi resah dan bertanya-tanya akan terorisme yang mengganggu keamanan namun juga selalu dikaitkan dengan Islamisasi.
“Kemana Pergi Penghayatan Pancasila dalam Jiwa Generasi Bangsa?” Masih hangat dalam ingatan kita berita pengeboman Gereja dan Makobrimob di Surabaya yang dalam tindakan tersebut (ini pertama kali terjadi) anak-anak kecil diikutsertakan atau memang ikut serta dalamnya.[5] Hadirnya anak-anak dalam hal ini perlu menjadi perhatian kita, terlebih ketika mereka menyatakan bahwa idiologi mereka mendukung ISIS dan terorisme yang tidak sepaham dengan Pnacasila.[6]
Dalam hal inilah perlunya Justifikasi Pancasila dalam diri warga Negara Indonesia khususnya para kaum muda yang menjadi “Generasi Bangsa”. Dalam Tap. MPR. No. IV/MPR/1973, bidang studi PMP (yang sejak 1975 disebut PPKN) ini diinstruksikan untuk masuk dalam kurikulum sekolah dari sekolah taman kanak-kanak  sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Bidang studi ini dimaksudkan sebagai ganti dari bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan, yang dikenal dengan singkatan PKN, yang termuat dalam kurikulum 1968.[7] Hal ini telah dari awal sejak Bangsa Indonesia merdeka dipandang penting untuk mensosialisasikan dan terlebih menanamkan benih “Jiwa Bangsa Indonesia”[8] yang tersarikan dalam Pancasila.
Indonesia merupakan satu-satunya Negara yang Deklarasi Kemerdekaannya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang menempatkan “mencerdaskan kehidupan bangsa”sebagai misi penyelenggaraan pemerintah Negara dan menempatkan kewajiban Pemerintah “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan” nasional UUD Negara. Pertanyaan “Apakah latar belakang dari ditetapkannya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu misi penyelenggaraan Negara dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia sebagai kewajiban Pemerintah?” hal ini mau menjawab seluruh pertanyaan yang implisit dari masa awal Nusantara (abad ke-4M kerajaan Kutai), masuk ke jaman kemerdekaan dan sampai ke pada masa Jokowi (yang mulai diusik kembali pernyataan akan Pancasila sebagai Jati Diri Bnagsa Indonesia). Hal inilah yang menjadi tugas kita bersama menganalisis terhadap Pedagogik yang Relevan bagi Penyelenggaraan Pendidikan Nasional guna menanamkan Jiwa Kebangsaan tersebut yang berlandas pada PANCASILA.[9]
Pada masa ini, menjadi tantangan bagi Pendidikan Indonesia,[10] untuk melihat kembali dan melanjutkan penanaman nilai-nilai luhur Pancasila sejak masa PAUD (dengan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan) sampai ke pergururan tinggi (pengaplikasian nilai-nilai Pancasila tersebut) sebagai “Jiwa Bangsa Indonesia” yang didalamnya termaktub segala hal ikwal ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,  kerakyatan dan musyawarah yang mana semuanya ini adalah kepribadian Bangsa Indonesia sendiri yang telah ada sejak abad ke-4M yang menandakan sejarah berdirinya Nusantara sanpai saat ini. Nilai-nilai inilah yang perlu diperkenalkan, diajarkan, dimengerti, dipahami dan diaplikasiakan dalam kehidupan berbangsa yang “ber-bineka”. Pluralitas bangsa Indonesia inilah yang menjadi ciri khas bangsa yang berbeda namun satu, yakni Naionalisme di Era Populisme.[11]
Justifikasi atas Pancasila telah dimulai oleh Soekarno dalam pidato pembukaannya tanggal 1 Juni 1945. Hal ini pulalah yang harus kita teruskan. Pembenaran akan nilai-nila Pancasila sebagai nilai hidup bangsa dan rakyat Indonesia harus terus diwariskan kepada anak cucu bangsa ini. Karena merekalah yang akan menjadi penerus estafet bangsa ini. Merekalah yang akan diwarisi dan juga mewarisi kepada generasi selanjutnya, bahwa Bangsa Indonesia berada pada nilai luhur Pancasila yang bersemboyankan “Bineka Tunggal Ika”.
Memberantas segala paham yang hendak merusak dan menggantikan Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia tidak bisa hanya oleh pihak pemerintah semata (Presiden, para Wakil Rakyat, POLRI, dan TNI) namun seluruh elemen masyarakat perlu.[12] Dan lebih penting lagi kita harus memulai dari pendidikan yang paling dasar.
Demikianlah dapat kita melihat bahwa sejak akan terbentuknya Pancasila sampai Negara Indonesia telah merdeka, permasalahan yang harus kita hadapi bukan ancaman dari luar. Kehilangan dan kematian Jiwa Kebangsaan yang berdasar pada Pancasila akan mempermudah bangsa ini dihancurkan. Maka marilah kita memulai dari diri kita sendiri untuk mengembalikan Justifikasi atas Pancasila tersebut, agar kita tetap menjadi warga Indonesia yang berjiwa kebangsaan atas dasar Pancasila.


[1]  Bambang Suteng Sulasmono, Dasar Negara Pancasila, ( Yogyakarta: Kanisius, 2015), hlm. 32.
[2]  Bambang Suteng Sulasmono, Dasar…, hlm. 10-19, bdk. Asep Salahudin, “Negara Tanpa Rakyat”, dalam Kompas (Jakarta), Jumat, 8 Besember 2017, hlm. 6, klm. 2-5.
[3]  Yongky Karman, “Terorisme Kuasi-Agama”, dalam Kompas (Jakarta), Rabu 16 Mei 2018, hlm. 6, klm. 2-5.
[4]  BOW (red.), “Intoleransi Ganggu Tatanan Demokrasi”, dalam Kompas (Jakarta), Rabu 16 Mei 2018, hlm. 3, klm. 1-3.
[5] You Tube, “Pengakuan Ketiga Anak Terduga Teroris Saat Ditemui Kapolda Jatim”, dipublikasi:  Official iNews, 15    Mei 2018, bdk. You Tube, “Anak-anak dan Remaja di Pusaran Terorisme”, dipublikasi: KOMPASTV,  14 Mei 2018, bdk. You Tube, “Pengakuan Anak Pelaku Bom Surabaya”, dipublikasi: Najwa Sihab, 13 Mei 2018. 
[6] You Tube, “Jejak Bocah ISIS di Kaki Gunung Salak-AIMAN (Bag-1), dipublikasi: KOMPASTV, 6 Oktober 2017, bdk. You Tube, “Menggunakan Senjata, Anak-anak Bocah ini Latihan Militer ISIS”, dipublikasi: Morning Show NET, 24 November 2016.
[7]  M. Daryono et al., Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewartganegaraan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), hlm. 1.
[8]  Salahuddin Wahid, “Jiwa Kebangsaan”, dalam Kompas (Jakarta), Sabtu, 19 Mei 2018, hlm. 6, klm. 2-5.
[9]  A. H. R. Tilaar et al., Pegagogi Kritis Pengembangan Substansi, dan Perkembangan di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), hlm. 75-86.
[10]  Agus Suwignyo, “Tantangan Pendidikan Kita”, dalam Kompas (Jakarta), Rabu, 2 Mei 20018, hlm.6, klm. 2-5.
[11]  Arif Susanto, “Nasionalisme di Era Populisme”, dalam Kompas (Jakarta), Selasa, 22 Mei 2018, hlm. 7, klm. 1-3.
[12]  REK/NTA/NDY (red.), “Masyarakat Mesti Terlibat”, dalam Kompas (Jakarta), Kamis, 17 Mei 2018, hlm. 2, klm. 1-5.